Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Muda asal Bondowoso Buang Bayinya di Jember

Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Muda asal Bondowoso Buang Bayinya di Jember

TerasJatim.com, Jember – Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember, mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang masih merah di halaman Yayasan Mambaul Ulum, di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Jember Jatim.

Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sepasang suami istri yakni NO, pria 28 tahun, warga Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan istri sirinya berinisial RH (24), yang tinggal di Jl Santawi, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kab Bondowoso.

Sugeng menjelaskan, kronologi kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan adanay penemuan bayi yang baru berusia 3 hari di halaman Yayasan Mambaul Ulum, di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Jember, , pada Sabtu (11/06/2022) kemarin.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, didapatkan keterangan identitas ibu bayi tersebut, yakni RH, yang merupakan karyawan toko, asal Kelurahan Nangkaan Bondowoso,” ujarnya, Senin (12/09/2022).

Saat diamankan, RH mengakui perbuatannya sehingga yang bersangkutan diamankan ke Mapolsek Sumbersari. Di mapolsek tersebut RH kemudian menghubungi NO, suami sirinya untuk datang ke Polsek Sumbersari.

“Keduanya ini telah menikah siri sekitar bulan Agustus 2021, yang mana setiap harinya tidak selalu tinggal bersama. Kemudian RH hamil,” ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan, RH kemudian melahirkan bayi perempuan secara prematur di salah satu rumah sakit di Bondowoso pada Kamis (08/09/2022).

“Kemudian RH minta pulang paksa. Setelah itu mereka berdua bingung mau dibawa kemana bayi tersebut. Sebab orang tua NO melarang NO dan RH untuk memiliki anak terlebih dulu,” sebut Sugeng.

NO, kemudian mempunyai rencana untuk menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan dan disetujui oleh RH istrinya. Hal ini dilakukan agar kelahiran anak mereka tidak diketahu oleh orang tua NO.

“Setelah itu mereka berdua searching alamat dan nomor HP yayasan anak yatim. Setelah menemukan alamat Yayasan Mambaul Ulum, keduanya berangkat ke Jember pada malam hari dengan maksud menitipkan bayi mereka,” beber Sugeng.

Keduanya sempat menelepon pengurus yayasan dan berniat akan menitipkan bayi. Namun, lantaran sudah malam, pengurus yayasan tida bersedia menerimanya dan meminta kedua pasutri muda ini untuk datang kembali pada keesokan harinya.

“Karena tidak diterima, maka bayi tersebut diletakkan begitu saja di halaman depan yayasan dengan maksud agar bayi tersebut dirawat orang lain,” jelas Sugeng.

Akibat perbuatannya, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim