Tak Terima Dipecat, Sekdes Margoagung Bojonegoro Bersiap Gugat Kades

Tak Terima Dipecat, Sekdes Margoagung Bojonegoro Bersiap Gugat Kades

TerasJatim.com, Bojonegoro – Usai dipecat tidak hormat, Sekretaris Desa (Sekdes) Margoagung, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Aminul Wahab, akhirnya mengambil sikap.

Hal ini pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 141/36/KEP/412.404.2026/2023, tertanggal 8 Desember 2023, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Moch. Aminul Wahab, dengan tegas menyatakan keberatan dan tidak bisa menerima putusan PTDH dari Kades Margoagung Sasminto. Lantaran pemecatan tersebut dinilainya tidak prosedural dan menabrak aturan yang berlaku.

Sebagai langkah kongkrit, sebelum gugatan PTUN, dia melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pj. Bupati Bojonegoro dengan tembusan Ketua BPD, Camat Sumberejo, DPMPD dan Ketua DPRD.

“Bahwa keberatan dan tidak dapat saya terima atas PTDH saya sebagai Sekdes Margoagung adalah menunjuk poin Menimbang terkait Surat keputusan Kepala Desa Nomor: 141/36/KEP/412.404.2026/2023, Tertanggal 8 Desember 2023,” ujar Aminul, melalui rilis yang diterima TerasJatim.com, Jumat (08/12/2023) petang.

Pada poin ini, kata Aminul Wahab, bahwa dirinya dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa Margoagung dan dianggap melanggar larangan sebagai perangkat desa dengan beberapa macam tuduhan.

“Saya dituduh melakukan perselingkuhan. Lalu ketidakhadiran saya dalam rapat klarifikasi yang dilakukan di desa dan dituduh membuat resah masyarakat karena melaporkan beberapa oknum masyarakat yang menggeruduk rumah pribadi saya dan mempersekusi istri dan anak saya yang masih di bawah umur sehingga trauma,” terangnya merinci.

Terang saja Aminul Wahab tegas melakukan penolakan atas PTDH tersebut. Pasalnya, tuduhan jika dirinya melakukan perselingkuhan hingga kini belum terbukti kebenarannya, lantaran belum ada proses hukum untuk membuktian terkait perkara tersebut.

Selanjutnya, terkait ketidak hadirannya menghadiri undangan dinas dalam rangka klarifikasi dikarenakan sebelumnya ia menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada Kepala Desa supaya rapat klarifikasi tersebut dilaksanakan di tempat netral, demi keamanan dan kondusifitas masyarakat.

“Ya, saya sampaikan siap diklarifikasi di tempat netral, bisa kantor camat atau mapolsek tanpa melibatkan massa demi keamanan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Saya siap, karena hubungan saya dengan wanita yang dituduhkan selingkuhan saya itu murni mitra kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahab menyebut, soal pengaduan persekusi ke Polres Bojonegoro yang dilakukan oleh istrinya, adalah hak konstitusi sebagai warga negara untuk memperoleh keadilan atas dugaan persekusi yang dilakukan oleh segerombolan masyarakat di rumahnya, dimana saat itu dirinya selaku kepala rumah tangga sedang tidak berada di rumah.

“Bahwa perbuatan hukum dengan membuat pengaduan kepada kepolisian yang dilakukan istri saya dengan tujuan untuk memperoleh keadilan dan rasa aman selaku korban, itu kan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat,” tandas dia.

Setelah berkonsultasi dengan praktisi hukum, Aminul Wahab mendapati kesimpulan bahwa PTDH terhadap dirinya dari jabatan Sekertaris Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dianggap tidak sah dan cacat hukum.

“SK PTDH kepada saya tidak disertai dengan rekomendasi tertulis dari Camat Sumberrejo, maka saya menganggap pemberhentian kepada saya dari jabatan Sekdes Margoagung adalah cacat hukum dan tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya, pada Senin 20 November 2023 lalu, telah dilakukan rapat terbuka dengan ratusan massa bertempat di Balai Desa Margoagung.

Namun, banyak yang menyebut, jika kegiatan itu bukanlah kategori Musyawarah Desa karena yang mengundang bukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pantauan TerasJatim.com ketika itu, rapat juga tidak dipimpin oleh Ketua BPD lantaran Ketua BPD tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Margoagung, Sasminto, sepakat menonaktifkan Aminul Wahab dari jabatan Sekdes lantaran desakan sejumlah massa yang emosional, setelah sebelumnya nyaris deadlock akibat Sekdes menolak keras jika dipaksa mundur dari jabatan karena tuduhan pelanggaran yang hingga kini belum terbukti.

Pantauan TerasJatim.com mendapati, selain Kades dan Sekdes didampingi Penasehat Hukum, hadir pula dalam rapat terbuka ketika itu dari Forkopimcam adalah Sekcam mewakili Camat Sumberejo Gunardi, Kapolsek dan Danramil Sumberejo, beserta sejumlah aparat kepolisian, Koramil dan Satpol PP untuk mengantisipasi keamanan.

Selang beberapa hari setelah peristiwa rapat terbuka itu, banyak pihak menyebut bahwa apa yang terjadi di Desa Margoagung itu sebagai penghakiman massa tanpa proses peradilan. Musababnya, dalam rapat itu tidak ada hak bela, hak jawab, dan hak klarifikasi yang diberikan untuk Sekdes selaku tertuduh. (Tim/Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim