Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Laki-laki Ditemukan di TPQ Sumbermanjing Wetan Malang

Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Laki-laki Ditemukan di TPQ Sumbermanjing Wetan Malang

TerasJatim.com, Malang – Aparat Polres Malang turun tangan guna mengusut penemuan bayi baru lahir, di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (09/12/2023) kemarin.

Bayi nahas berjenis kelamin laki-laki itu diduga sengaja dibuang tak lama setelah dilahirkan.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda M Adnan mengatakan, penemuan bayi itu terjadi di Desa Klepu RT14 RW02, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Awalnya seorang warga, Siti Khoiriyah (41), mendengar suara tangisan bayi saat ia sedang memasak di dapur rumahnya. Namun, ia mengira suara tersebut berasal dari anak tetangga dan tidak menghiraukannya, ” ungkap Adnan, Minggu (10/12/2023).

Selanjutnya, beberapa saat kemudian, suami Khoiriyah pulang kerja dan juga mendengar tangisan bayi. Setelah ditelusuri, suara bayi itu berasal dari TPQ Al Latifi, yang letaknya tidak jauh dari rumah mereka.

“Ketika diperiksa, bayi tersebut ditemukan terbungkus selimut beserta barang-barang berisi pakaian dan perlengkapan bayi,” ucapnya.

Sementara tak jauh dari lokasi, ditemukan plakat bertuliskan nama bayi ‘Muhammad Khoirin Naufal’ dengan keterangan lahir 26 November 2023. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Mapolsek Sumbermanjing Wetan.

“Bayi tersebut ditemukan oleh warga di sebuah TPQ Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” kata Adnan.

Adnan menambahkan, bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,4 Kg dan panjang 46 Cm. Saat ini, bayi masih dirawat di Puskesmas Sumbermanjing Wetan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, lanjut Adnan, sebelumnya beberapa warga melihat mobil jenis Toyota Avanza warna Abu-abu (Nopol tidak diketahui), berhenti di depan TPQ Al Latifi.

Meski awalnya tidak mencurigai, setelah mobil pergi, terdengar suara tangisan bayi yang membuat geger warga di kampung tersebut.

“Ada saksi yang melihat sebuah mobil berhenti di lokasi, tak lama kemudian setelah mobil tersebut pergi, diketemukan bayi di dalam TPQ tersebut,” imbuhnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Jika pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil ditangkap, akan dikenakan Pasal 305 KUHP.

“Pasal tersebut mengatur mengenai ancaman pidana bagi orang yang meninggalkan anak di bawah tujuh tahun,” tukasnya. (Syam/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim