Tak Punya Anak dan Takut Diceraikan Suaminya, Wanita Muda di Trenggalek Ini Culik Bayi Tetangga

Tak Punya Anak dan Takut Diceraikan Suaminya, Wanita Muda di Trenggalek Ini Culik Bayi Tetangga

TerasJatim.com, Trenggalek – Warga Desa Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, dihebohkan oleh hilangnya MSA, bayi laki-laki berusia kurang dari sebulan yang merupakan anal pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah.

Aparat kepolisian setempat yang mendapat laporan tersebut, bergerak cepat guna melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, 2 orang yang diduga sebagai pelaku penculikan MSA berhasil diamankan.

Kapolres Trenggalek AKBP jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang, masing-masing seorang remaja pria dan seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga desa setempat.

“Iya benar, dua orang tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Satu orang laki-laki berinisial DS (16) dan satu perempuan berinisial W (20),” ungkapnya, Jumat (06/12/19).

Calvijn menerangkan, kejadian ini bermula pada Rabu (04/12/19) sekira pukul 04.00 WIB, di Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan Trenggalek. Saat itu pasutri Ahmad Rozikin dan Siti Komariah sedang tidur bersama MSA, bayinya yang masih berumur 24 hari.

“Posisi bayi berada di tengah dengan kerudung bayi. Pada saat bagun dari tidur saat orang tuanya membuka tutup kerudung bayi, ternyata bayinya sudah tidak ada. Sedangkan pintu rumah masih dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci,” jelas Calvijn.

“Petugas kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyidikan lebih mendalam hingga diperoleh keterangan bahwa tersangka DS mengambil bayi laki laki tersebut dengan cara membuka pintu rumah yang terkunci. Tersangka DS ini mengaku disuruh oleh tersangka W,” imbuhnya

Saat diperiksa polisi, tersangka W mengaku mengalami keguguran saat masa kehamilan berjalan 2 minggu. Tetapi dia tidak berani menceritakan kepada suaminya. Kondisi ini membuatnya tertekan karena ia takut diceraikan suaminya apabila tidak segera memiliki anak.

Setelah itu W menyuruh DS untuk mengambil bayi tersebut dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang. “Tersangka W menginginkan bayi karena selama tiga tahun menikah belum memiliki anak, kemudian menyuruh tersangka DS dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp.40 Juta,” pungkas Calvijn.

Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 76F Jo. Pasal 83 UURI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim