Tagih Hutang Sambil Bawa Pedang, Seorang Debt Collector Dibui

Tagih Hutang Sambil Bawa Pedang, Seorang Debt Collector Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang debt coolector yang dilaporkan membawa senajata tajam jenis pedang saat melakukan upaya penagihan terhadap seorang nasabah.

 Edward Mickel P (40), pria asal Taramana NTT, yang beralamat Kedurus Karang Pilang Surabaya ini dilaporkan oleh Heriyanto, warga Manyar Kertoharjo Surabaya.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, kejadian bermula saat Edward menagih hutang ke rumah Heriyanto, pada Kamis, 7 Desember 2017 lalu.

Namun lantaran hanya mendapat janji dari sang pemilik rumah, sedang dirinya sudah lima kali datang menagih, membuat Edward jengkel dan emosi. Hingga akhirnya ia marah-marah dan berkata kasar sembari mengancam pemilik rumah.

“Tersangka atas nama EMP ini debt collector yang disuruh seseorang menagih hutang. Sampai di sana hutangnya tidak dibayar dan hanya mendapatkan janji. Karena jengkel beberapa kali datang dan tidak mendapat hasil,” ungkap Lily.

Merasa mendapat ancaman dari pelaku, salah satu keluarga korban kemudian melapor ke polisi, lantaran pelaku diketahui membawa pedang.

Mendapat laporan, polisi yang datang kemudian membuntuti pelaku. Sesampainya di rumah kontrakannya, polisi menggeledah mobil Toyota Innova nopol L 1975 AV yang dikendarai pelaku dan menemukan sebilah pedang yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang. “Saat mobilnya digeledah ditemukan sebilah sajam jenis pedang,” urai Lily.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi, Edward mengaku mendapat order untuk menagih hutang kepada Heriyanto sebesar Rp3 miliar. Jika dirinya berhasil menagih, maka ia akan mendapat succes fee sebesar 5 persen.

Kini pelaku ditahan dan dijerat UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim