Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Sopir Truk ini Malah Kabur

Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Sopir Truk ini Malah Kabur

TerasJatim.com, Blitar — Mengaku takut berurusan dengan hukum, Nur Rohman (30), sopir truk, warga asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar Jatim, kabur usai truk yang dikemudikannya menabrak seorang pengendara motor hingga tewas. Namun aksi pelarian Nur Rohman dapat tercium pihak kepolisian hingga tak lama kemudian ia berhasil diamankan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat truk nopol AG 9086 PG yang dikemudikan Nur Rohman melaju dari arah Barat ke Timur. Saat memasuki simpang 4 Jalan Raya Blitar – Kediri, tepatnya di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, truk berbelok ke arah kiri atau Utara.

Nahasnya, saat itu truk berbenturan dengan sepeda motor Honda Astrea Grand nopol AG 4827 OAF, yang dikendarai oleh Nur Hadi (44), warga Kawedusan Ponggok. Akibat benturan keras, Nur Hadi mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, lalu di perempatan ditabrak truk yang menyebabkan ia meninggal dunia di tempat,” jelas Argo, Senin (04/04/2022).

Argo menambahkan, mengetahui korban tergeletak di jalan, Nur Rohman (sopir truk) panik dan justru melarikan diri.

“Kemudian petugas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengumpulan barang bukti. Setelah kurang lebih 30 menitan, petugas berhasil menangkap pelaku di daerah persawahan Desa Tambakboyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” urai Argo.

Kepada petugas, Nur Rohman mengaku nekat melarikan diri setelah menabrak korban karena takut harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia pun mengakui, jika saat itu truk yang dikemudikannya akan berangkat kerja.

“Mau berangkat kerja mengangkut alat las,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kini Nur Rohman harus menjalani penyidikan di Mapolresta Blitar. Ia dikenakan UU No. 20 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 310 ayat (4), dam Pasal 312, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (Na/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim