Cuan Rp15 Juta Perbulan dari Jual Wifi ‘Spanyol-an’, Pria asal Punung Pacitan Ditangkap Polisi

Cuan Rp15 Juta Perbulan dari Jual Wifi ‘Spanyol-an’, Pria asal Punung Pacitan Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Pacitan – Seorang pria berinisial IA (27), warga asal Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan Jatim, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Pasalnya, IA diduga melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa dilengkapi izin usaha alias bodong atau separuh nyolong (spanyol).

Penyelenggaraan internet tanpa izin berusaha itu dilakukannya dengan cara membeli bandwidth dari PT. TELKOM Indonesia, lalu dijual kembali kepada pelanggan.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, kasus yang ditangani oleh jajarannya itu baru pertama kali terjadi di Pacitan. “Mungkin di Jatim juga baru ini. Penangkapannya pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu, di rumahnya,” ujarnya, di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (05/03/2022).

Wiwit menceritakan, penangkapan IA tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan telekomunikasi, pencurian maupun penggelapan data dari Telkom yang dilakukan oleh oknum sipil.

Saat dilakukan pengecekan, sambungnya, Polisi mengetahui adanya jaringan wifi mulai dari pangkal hingga ujung memiliki ID yang sama. “Setelah di cek, wifi itu dari satu sumber salah satu oknum pelanggan Telkom biasa, dan jaringan itu dicabangkan ke 96 warga,” katanya.

“Itu sangat merugikan negara, khususnya pihak Telkom dan juga sangat merugikan masyarakat, karena tidak cuma-cuma. Masyarakat dikenakan biaya pasang Rp1,5 juta. Padahal kalau dari Telkom, pasang itu gratis dan dia (IA) pasang dari Telkom juga gratis,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, biaya yang disetor setiap bulan oleh oknum tersebut kepada Telkom Rp1,3 juta, untuk 90 Megabit per second (Mbps). Dari 90 Mbps itu, oleh IA dibagikan hampir ke 100 pelanggan. Sehingga, jika dikalkulasikan maka setiap pelanggan hanya akan menikmati layanan internet dengan kecepatan sekitar 0,8 Mbps.

“Ketika dibagi ke 96 warga, itu (90 Mbps) akan terpecah-pecah, sehingga warga hanya kebagian nol koma sekian Mbps, hitungan saya sekitar 0,8 Mbps, kalau saya pikir malah tidak dapat sinyal. Dan itu masyarakat dikenakan tarif Rp165 ribu per bulan yang dibayarkan kepada IA,” beber Wiwit.

Wiwit menyebutkan, jika biaya yang dikeluarkan masyarakat di setiap bulan itu untuk pasang sendiri langsung ke pihak Telkom, maka akan mendapatkan sekitar 8-10 Mbps, yang tentunya layanan jaringan yang didapat akan lebih cepat dibandingkan dengan modus yang dilakukan IA.

“Setiap bulannya, tersangka ini mendapat keuntungan kotor Rp15 juta, dikurangi Rp1,3 juta untuk bayar bulanan ke Telkom, sehingga untungnya Rp13,7 juta, dan ini sudah berjalan 2 tahun. Jadi ini bukan sosial lagi, tapi keuntungan pribadi yang merugikan dan membodohi masyarakat,” bebernya.

Meski demikian, Wiwit berupaya untuk menyampaikan ke pihak Telkom supaya bisa menjemput bola dan memasang jaringan internet ke rumah warga tersebut, dengan biaya yang sudah ditentukan oleh negara. “Hak warga yang memasang secara resmi itu, selain mendapat Mbps yang tinggi, juga dapat yang namanya layanan saluran televisi,” jelasnya.

Selain IA, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, diantaranya rak set berisi perangkat jaringan, komputer, modem, avometer, puluhan konektor hingga roll sisa kabel.

Atas perbuatannya, IA terancam Pasal 47 Jo Pasal 11 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Tersangka tidak ditahan, tapi wajib lapor. Yang bersangkutan punya pekerjaan tetap dan tidak dikhawatirkan melarikan diri. Kalau melarikan diri, kita lakukan penanganan,” sebutnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada warga khususnya di Pacitan untuk tidak melakukan seperti apa yang sudah dilakukan IA, karena selain merugikan negara, perbuatan itu juga membodohi masyarakat. “Kalau modusnya seperti ini merugikan masyarakat, tetap akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim