Sundut Rokok 2 Anaknya, Seorang Ibu di Malang Dibui Bareng Pacarnya

Sundut Rokok 2 Anaknya, Seorang Ibu di Malang Dibui Bareng Pacarnya

TerasJatim.com, Malang – Hanya karena tidak mampu menjual habis barang dagangan camilan makaroni keliling, RW (33), seorang ibu asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tega melakukan penganiayaan terhadap kedua anakanya yang masih kecil dengan cara menyundut api rokok.

Dua anak kandungnya itu masing-masing AS (14) dan AE (4). Tindakan ini dilakukan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, selain RW, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial RB (37), yang merupakan kekasih RW. RB ini diduga juga turut serta melakukan penganiayaan kepada kedua korban.

“Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu,” kata Wisnu, Rabu (31/05/2023).

Wisnu menambahkan, RW telah berpisah dengan suaminya sejak 2022. Sejak itu, kedua anak kandungnya AS dan AE tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian RW berkenalan dengan RB lalu berpacaran, dan memutuskan untuk tinggal di kontrakan bersama dua anaknya sejak Oktober 2022.

Kejadian bermula pada Oktober 2022, saat itu RW menyuruh anaknya AS, untuk berjualan makaroni keliling. Semenjak berpisah dengan suaminya, perangai RW dinilai banyak berubah. Dia mudah tersulut emosi dan marah hanya karena hal kecil.

Tak jarang, RW melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya dengan cara menyundut kaki dan tangan anaknya dengan sebatang rokok yang masih menyala hanya karena dagangan makaroni yang dijual anaknya tidak habis. Hal tersebut dilakukan berulangkali bersama RB di rumah kontrakan hingga awal Mei 2023.

Selain itu, pernah juga kedua pasangan ini melakukan kekerasan dengan cara memukul kedua korban dengan menggunakan penggaris besi dan kabel listrik.

Menurut Wisnu, kasus tersebut terungkap setelah korban AS yang sedang berdagang makaroni keliling bertemu dengan kakeknya pada 10 Mei 2023. AS kemudian menceritakan semua tindak kekerasan yang dialaminya kepada sang kakek.

Sang kakek kemudian menghubungi ayah kandung AS yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.

Petugas yang mendapat laporan, kemudian membawa kedua korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Dari hasil visum, didapatkan sejumlah bekas luka bekas sundutan rokok dan bekas luka akibat penganiayaan.

“Saat ini kondisi kedua korban masih dalam pendampingan psikologis dari tim kedokteran Polres Malang. Keduanya dalam keadaan aman, dan sekarang diasuh oleh keluarga ayah kandung korban,” sebut Wisnu.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Malang. Keduanya dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

Kemudian juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim