2 Hacker yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS Ditangkap

2 Hacker yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menangkap 2 orang pelaku peretas website milik meretas website resmi Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Peristiwa peretasan tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap, masing-masing Agus Tiyadi, pria 27 tahun, warga Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jabar, dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mister Cakil, pria 23 tahun, warga Cibuntu, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menuturkan, dalam pengakuannya, kedua pelaku ini hanya butuh waktu 10 menit untuk meretas website milik pemerintah.

“Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian,” kata Arman, Kamis (01/05/2023).

“Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php,”ujarnya.

Lebih jauh Arman menyampaikan, tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id). Kronologi perkara, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Website https://tpka.its.ac.id/ diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.

“Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/,” papar Arman.

Diketahui, dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian).

Agus Tiyadi ditangkap pada 28 Maret 2023 di rumahnya, Sedangkan, Mister Cakil ditangkap pada 7 Mei 2023 di kediamannya sepulang dari Kamboja. Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT yang diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/ di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkapnya.

Kemudian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka AT.

Selain kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) unit pc rakitan warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, 1 (satu) unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli yakni, Aulia Bahar Pernama, selaku Kasi Persandian dan Keamanan Informasi di Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Provinsi Jatim yang merupakan ahli ITE, dan Ahli Pidana Sapta Aprilianto, dari Unair Surabaya.

Kedua tersangka dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim