Sudah Mendarat di Jeddah, 5 Jemaah Calon Haji Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi

Sudah Mendarat di Jeddah, 5 Jemaah Calon Haji Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi

TerasJatim.com – Sebanyak 5 calon jamaah haji asal Indonesia ditolak masuk Arab Saudi. Kelima jamaah calon haji ini tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah maupun King Abdulaziz, Jeddah.

Kepala Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Eko Hartono menjelaskan, kelima jamaah calon haji Indonesia ini telah masuk dalam daftar cekal pemerintahan Arab Saudi.

Menurut Eko, setelah tiba di Bandara Jeddah, mereka langsung dicarikan pesawat untuk kemudian kembali ke Indonesia setelah dilakukan pengecekan di imigrasi. “Sudah kembali ke tanah air,” katanya, Sabtu (24/06/2023) WAS.

Eko menjelaskan, calon jamaah haji yang dicekal ini disebabkan yang bersangkutan pernah dideportasi sebelumnya dari Arab Saudi. Sampai saat ini, mereka belum mencapai 10 tahun sejak masa deportasinya.

Terkait dengan terbitnya visa mereka, Eko menuturkan, bahwa sistem daftar cekal di Imigrasi Arab Saudi Saudi belum terkoneksi dengan proses pengeluaran visa di E-hajj dan umrah. “Kemarin juga ada beberapa jamaah umrah yang dipulangkan lagi,” ungkap dia.

Terkait peristiwa itu, Eko mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang masuk daftar cekal, namun ingin menjalankan umrah ataupun haji, agar memerhatikan masa batas waktu pencekalan. Konjen RI di Jeddah sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini ke Kementerian Agama (Kemenag) ataupun jamaah. Namun jamaah dimungkinkan tidak mengetahui peraturan baru Arab Saudi atau mereka ingin mencoba masuk Arab Saudi kembali.

“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke jamaah agar mereka yang sudah pernah tinggal di Saudi dan pernah dideportasi, jangan coba-coba ke sini sebelum masa 10 tahun,” pinta dia.

Terlebih, lanjut dia, ada beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi seperti sebelum tahun 2021, di mana masa cekal di Arab Saudi berlaku 5 tahun. Namun setelah Covid-19, kebijakan ini berubah menjadi 10 tahun.

Perubahan yang dilakukan lainnya adalah dihapuskannya kebijakan orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu selesai ibadah, mereka harus segera pulang.

“Sekarang (bagian imigrasi) sudah tidak peduli, lebih tegas,” sebutnya.

Kejadian pencekalan ini menurutnya juga tidak terjadi kali ini saja. Pada musim haji lalu juga pernah terjadi, dimana 2 calon jamaah haji asal Indonesia juga mengalami kejadian serupa saat tiba di Madinah. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim