Sudah Ada 13 Pelanggaran Pemilu 2024 yang Ditangani Bawaslu Jatim, Ini Rinciannya

Sudah Ada 13 Pelanggaran Pemilu 2024 yang Ditangani Bawaslu Jatim, Ini Rinciannya

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Jatim telah menangani adanya 13 pelanggaran yang dilaporkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelanggaran tersebut, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran undang-undang lainnya, yang salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati dikonfirmasi, pada Rabu (06/12/2023).

“Pelanggaran netralitas ASN ini ada satu kasus yang sudah diproses dan dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.

Menurut Endah, KASN mempunyai mekanisme tersendiri yakni mengklarifikasi hasil rekomendasi Bawaslu. “Bisa jadi KASN memanggil yang bersangkutan, setelah itu melakukan mekanisme selanjutnya apakah terbukti atau tidak, dan mereka yang akan memberikan sanksi. Sanksi itu diberikan kepada kepala daerah dan diberitahukan kepada Bawaslu,” jelasnya.

Endah menambahkan, Bawaslu hanya merekomendasikan, dan bukan memberikan sanksi.

Dia juga mengungkapkan, 13 pelanggaran tersebut ada yang dari temuan dan laporan masyarakat maupun lembaga.

Terkait adanya potensi berita hoaks yang sangat tinggi, Bawaslu merangkul semua pihak untuk bersinergi melawan hoaks.

“Hoaks ini bisa membentuk paradigma ke masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran hoaks. Yang harus ditekan adalah hoaks adalah masalah yang krusial,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim