Polres Malang Ungkap 6 Kasus Asusila Hingga KDRT

Polres Malang Ungkap 6 Kasus Asusila Hingga KDRT

TerasJatim.com, Malang – Dalam 3 pekan, Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam kasus ini ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak 11 November hingga 5 Desember 2023.

Selama periode tersebut, Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka. Kasus di sini adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap Gandha, dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (05/12/2023).

Dalam penanganan kasus ini, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

“Enam tersangka yang berhasil diamankan, adalah SS (23), asal Kota Surabaya dan PM (49), asal Kecamatan Dampit, yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi. Selain itu, SR (47), asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri; KS (49), pedagang keliling asal Banten, yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak,” rinci Gandha.

“Selain itu, ada RR (27), dan YG (31), yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” imbuhnya.

Dikatakan Gandha, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Gandha menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk para tersangka kita terapkan Pasal 81 Jo Pasal 76 D untuk Pasal 82 Pasal 76e undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak, kita terapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkansya.

Saat ini, para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim