Suami Ajak Istri Hamil Merampok Mobil di Tol Jombang

Suami Ajak Istri Hamil Merampok Mobil di Tol Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Aksi nekat dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri) pengangguran asal Pekalongan, Jateng. Keduanya melakukan aksi perampokan di tol Kabupaten Jombang Jatim, tepatnya di Kecamatan Kesamben.

Pasangan tersebut adalah Herlambang (30) dan Antika (24). Keduanya melakukan perampokan terhadap mobil Avanza nopol L 1859 BBD milik driver online, Wahyu Nur Fadli (23), warga Surabaya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kejadian bermula saat Antika memesan jasa ojek online untuk mengantarkan dirinya dan suaminya, Herlambang, dengan tujuan ke Kabupaten Tulungagung, Jatim.

“Kejadiannya itu Senin (10/03/2025) sekitar pukul 23.00 WIB malam di jalan tol wilayah Kecamatan Kesamben, Jombang,” ujarnya, saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Rabu (12/03/2025) siang.

Kedua pasangan ini merencanakan niat jahat dengan cara bersandiwara. Antika yang sedang hamil itu berpura-pura mual. “Modusnya mereka memalsukan bahwa pelaku wanita merasa mual dengan harapan agar sopir berhenti,” jelasnya.

Namun ternyata, Fadli yang merupakan sopir online tersebut tiba-tiba lehernya dijerat dari belakang oleh pelaku pria dengan menggunakan tali. “Korban dieksekusi pada saat mobil tersebut berjalan. Jadi korban sempat dilakukan cekik dengan tali dan berusaha melawan,” kata dia.

Di saat genting itulah, Fadli sempat membuka pintu mobil dan keluar. Kemudian berusaha kembali masuk mobil melalui pintu belakang.

“Hal ini dibuktikan oleh keterangan pelaku wanita, pada saat korban menggenggam kursi mobil belakang dipukul oleh pelaku wanita agar korban jatuh,” sebut Kasat Reskrim.

“Dari hasil visum, Fadli mengalami luka lecet dan luka benturan di bagian dada,” sebutnya.

Usai melakukan aksi perampokan, pasutri tersebut melarikan diri ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng.

Dari keterangan Fadli, polisi berusaha mengejar keberadaan pelaku dengan memanfaatkan GPS yang ada di dalam mobil.

Diketahui, mobil tersebut berada di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu, Blora, sehingga tim gabungan dari Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu melakukan penangkapan pada, Selasa (11/03/2025), sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

“Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah kendaraan Toyota Avanza, handphone tersangka, helm milik korban yang memang ada di mobil dan digunakan pelaku untuk memukul korban,” tandasnya.

AKP Margono menambahkan, dari pengakuan pelaku, keduanya merupakan pengangguran. Sehingga nekat melakukan aksi jahatnya untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. “Keduanya tidak punya pekerjaan, sempat mencari kerja tapi tidak kunjung dapat,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pasutri ini dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim