Soal LHKPN, KPK Kembali Panggil Sekda Jatim Adhy Karyono

Soal LHKPN, KPK Kembali Panggil Sekda Jatim Adhy Karyono
Sekda Jatim, Adhy Karyono, saat di KPK (Senin, 22/05/2023) Foto: Liputan6/Angga Yuniar

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono, Senin (22/05/2023). Pemanggilan terhadap Adhy ini, merupakan kali kedua untuk diklarifikasi terkait harta kekayaan yang dia miliki.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi LHKPN Adhy Karyono pada 10 April 2023 lalu. Saat itu, KPK menjelaskan, ada sejumlah informasi dan data yang harus dikonfirmasi pada KPK.

“Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK,” jelas Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Ady ke KPK pada 8 Maret 2022 lalu, Adhy tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 5.822.222.918. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam laporan kekayaan itu, Adhy mempunyai tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Depok, dan Garut. Seluruh asetnya itu bernilai Rp4.460.000.000.

Adhy juga mempunyai 2 mobil jenis Toyota Yaris tahun 2015 dan Honda HRV tahun 2015. Kedua mobil ini ditaksir senilai Rp250 juta.

Selain itu, Adhy juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp186.500.000, surat berharga senilai Rp1.068.250.000, serta kas dan setara kas bernilai Rp521.472.918. Adhy juga mempunyai hutang sebesar Rp664 juta.

Sementara, usai memberi klarifikasi di KPK, Adhy mengaku jika tidak ada yang dia tutupi mengenai laporan kekayaan miliknya.

“Saya sudah jelaskan semuanya, clear, Insya Allah clear. Saya buka semuanya ya. Enggak ada yang saya tutup-tutupi,” pungkas dia, di Gedung KPK, Senin (22/05/2023). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim