Sikapi Keluhan Pelanggan, PLN Siapkan Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik

Sikapi Keluhan Pelanggan, PLN Siapkan Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik

TerasJatim.com, Surabaya – PT. PLN (Persero) menyiapkan posko pengaduan guna menampung keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan listrik pasca bayar pada bulan Juni 2020.

“Kami sudah mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang mengalami lonjakan tagihan listrik,” jelas Senior Manager General Affairs PLN UID Jatim, A Rasyid Naja, dalam siaran tertulis, Sabtu (06/06/20).

Rasyid menyebutkan, posko pengaduan ini melalui saluran Contact Center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile agar pelanggan dapat menerima pelayanan dan penjelasan dengan baik. “Situasi sulit seperti sekarang, kami terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan,” imbuhnya

Untuk diketahui keluhan lonjakan tagihan listrik muncul di berbagai media sosial seperti Facebook dan WA group. Salah seorang warga Desa Tawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Yoni yang biasanya hanya menerima tagihan listrik PLN di bawah Rp250 ribu perbulan, kali ini harus membayar lebih dari Rp300 ribu.

Pihak PLN menyebut, kondisi ini terkait dengan pengerahan kembali petugas baca meter ke lapangan untuk melakukan pencatatan meter tagihan listrik bulan ini. Imbasnya, muncul dampak kenaikan tagihan rekening bagi pelanggan, yang selama dua bulan sebelumnya diberlakukan metode rata-rata pemakaian 3 bulan.

Untuk mengatasi dampak tersebut, PLN mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni 2020. PLN memberi kemudahan kepada pelanggan Rumah Tangga (R1M 900 VA, R1 1300 VA dan R1 2200 VA serta R2 dan R3) yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni 2020 sebesar minimal 20% dari pada bulan Mei 2020.

Melalui skema yang dibuat akibat penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir di periode sebelumnya, kenaikannya bisa dibayar sebesar 40%. Dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Berkaitan dengan hal tersebut, PLN akan melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan agar kebijakan tersebut tepat sasaran. Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses setelah tanggal 6 Juni.

Terpisah, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan bagi sejumlah pelanggan. Dia menegaskan, hal tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Pihak PLN juga memastikan akan terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.

“Pengecekan dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim