Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Kuli Bangunan ini Dibui

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Kuli Bangunan ini Dibui

TerasJatim.com, Jember – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi di wilayah Kabupaten Jember Jatim.

Seorang pria berinisial KH (27), tak bisa berkutik saat anggota  Unit Reskrim Polsek Patrang, meringkusnya di tepi jalan di Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember,  Jumat (28/07).

Informasi yang dihimpun, pria yang tercatat sebagai warga Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso ini, memang sudah lama menjadi incaran polisi.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dilaporkan telah mencabuli seorang wanita di bawah umur beberapa waktu lalu di sebuah hotel kelas melati di Baratan.

Kapolsek Patrang, AKP. Mahrobi Hasan menuturkan, kejadian berawal saat pelaku merayu korban akan menikahinya. Namun dengan syarat korban harus menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri. Namun usai menikmati tubuh korban, pelaku pergi dan menghilang begitu saja.

Hingga akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil visum, pakaian korban berupa kaos, celana, celana dalam dan BH,” jelasnya, Sabtu (29/07).

Kini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Patrang, dan dijerat dengan  pasal  82 ayat (1) jo pasal 76 huruf E UU RI NO. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim