Setubuhi 7 Anak di Bawah Umur, Guru Tari asal Klojen Malang Terancam Bui 15 Tahun

Setubuhi 7 Anak di Bawah Umur, Guru Tari asal Klojen Malang Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Malang – Petualangan YR, pria 37 tahun, warga Klojen Kota Malang, yang disebut sebagai Predator Anak di bawah umur, akhirnya harus berakhir di sel tahanan Mapolresta Malang. Hal ini setelah dia ditangkap polisi atas tuduhan telah mencabuli 7 gadis di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerim aduan dari sejumlah orang tua korban.

“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022, dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Budher, panggilan akrab Kapolresta Malang Kota, saat merilis kasus ini, Kamis (20/01/2022).

Budher menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni pelaku meminta korban untuk melakukan meditasi bersama di sebuah kamar di lantai 2 rumah pelaku. Menurut pelaku kepada korban, jika melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus.

“Modus pelaku pura–pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan, tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” sebut Budher.

Dari 7 korban, sambung dia, ada 6 korban yang disetubuhi dan 1 orang korban masih dalam tahap pemeriksaan.

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun ini merupakan 1 kelompok tari yang sama, dan harus melayani nafsu bejat pelaku 2 hingga 3 kali.

Budher menghimbau kepada keluarga korban yang lain untuk segera melapor kepada petugas kepolisian. “Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban, dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkas dia.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani penyidikan di Mapolresta Malang. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim