Update OTT KPK di Surabaya, Hakim, Panitera dan Pengacara Resmi Tersangka

Update OTT KPK di Surabaya, Hakim, Panitera dan Pengacara Resmi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang pasca OTT di Surabaya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus suap.

Ketiganya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (21/01/2022) dini hari, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Dalam perkara ini, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim Itong.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” kata Nawawi, yang didampingi perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya.

Nawawi mengatakan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat],” kata Nawawi yang juga mantan hakim tipikor tersebut.

Nawawi menjelaskan, putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan, lanjut Nawawi, menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada hakim Itong. Itong lantas menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang.

Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan serta meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

“Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” tutur Nawawi.

“KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” sebut Nawawi.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kpk-gelar-ott-di-surabaya-siapa-saja-yang-terciduk/

Atas perbuatannya, Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk hakim Itong dan panitera Hamdan, yang disebut sebegai penerima suap, bakal dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim