Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

TerasJatim.com, Nganjuk – Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dari kasus ini polisi mengamankan 3 orang tersangka yakni  R (53) pemilik gudang warga Tanjunganom Nganjuk, HNP (23), dan L (38), warga Sukomoro Nganjuk.

Selain itu, polisi juga menyita total barang bukti 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

“Para tersangka ini merugikan orang banyak, khususnya para petani di Kabupaten Nganjuk,” jelas Boy, Kamis (20/01/2022).

Kasihan para petani. Mari dukung petani kita, terlebih saat ini sedang musim tanam. Jangan sampai terjadi kelangkaan pupuk karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jajaran Polres Nganjuk akan mencari dan menemukan para pelaku serta mafia lain dan bakal kita bongkar,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Nganjuk dalam membongkar kasus ini.

Menurutnya, kerja keras jajaran Polres Nganjuk tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk dalam beberapa waktu terakhir.

“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Kapolres Nganjuk dan jajarannya yang sangat luar biasa. Inilah permasalahan-permasalahan di Nganjuk sejak akhir tahun lalu, di mana banyak sekali keluhan mengenai kelangkaan pupuk,” kata Marhaen.

“Saya punya keyakinan pasti ada sesuatu yang tidak pas. Maka kami bersama DPRD berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Kapolres karena merasa rantai mafia pupuk ini perlu diputus sehingga tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim