Tahun Ini Pacitan Hanya Buka 93 Formasi PPPK, Tenaga Pendidik Ditiadakan

Tahun Ini Pacitan Hanya Buka 93 Formasi PPPK, Tenaga Pendidik Ditiadakan

TerasJatim.com, Pacitan – Usai membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak seribu lebih pada 2021 lalu, di tahun ini Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jatim, rencananya hanya membuka 93 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, M Yunus Haryadi mengatakan, sedikitnya formasi P3K yang dibuka tersebut telah menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Tahun ini PPPK ada. Ini (sedikit) termasuk kemampuan APBD. Ternyata PPPK ini kan dibiayai DAU (Dana Alokasi Umum) kabupaten, bukan pusat,” ujar M Yunus, kepada TerasJatim.com, di kantornya, Jumat (21/01/2022).

Puluhan kebutuhan PPPK itu, kata Yunus, diperuntukkan bagi tenaga teknis kesehatan dan umum. Sedangkan bagi tenaga pendidik atau guru, untuk tahun ini ditiadakan.

“Insya Allah 93 (formasi), untuk tenaga kesehatan dan umum. Sementara untuk guru, tahun ini tidak ada. Saat ini untuk guru masih proses pemberkasan untuk tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka dapat NIP nya,” katanya.

Sementara itu, disoal terkait status tenaga honorer pemerintah yang rencananya akan dihapus tahun 2023 mendatang, Yunus mengatakan bahwa yang dimaksud dalam peraturan itu yakni bagi honorer kategori 2 (K2).

“Yang dimaksud tenaga kontrak dari Pak Menteri, itu sisa-sisa yang K2. Di kita (Pacitan) ada 29 (K2), itu ada di beberapa OPD (organisasi perangkat daerah). Itu nanti yang akan dihapus,” katanya.

Terkait 29 orang honorer K2 tersebut, pihaknya akan segera menyampaikannya kepada Bupati Pacitan, bagaimana ke depannya. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang usianya sudah masuk masa pensiun.

“Apakah itu nanti dialihkan ke tenaga teknis, itu akan kita bicarakan dengan Pak Bupati, karena itu (K2) banyak yang usianya sudah pensiun, dan bagaimana nanti kebijakan beliau (bupati),” jelas Yunus.

Selain itu, dalam waktu dekat ia juga akan mengumpulkan para tenaga honorer K2, guna memberikan penjelasan atau sosialisasi terkait regulasi dari pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga honorer. “Nanti siapa yang kira-kira masuk memiliki peluang untuk ikut PPPK, kita usulkan. Misal tidak, kita beri penjelasan, karena regulasinya seperti itu,” katanya.

Sedangkan honorer yang ada di dinas atau OPD, sambung Yunus, mereka merupakan tenaga teknis yang honornya menyatu dengan kegiatan yang ada di instasi tersebut, bukan daerah.

“Kalau di dinas, itu kan tenaga teknis. Tenaga teknis itu urusannya (honor) masing-masing OPD, bukan Pak Bupati. Jadi, selama kegiatan itu ada, ya diberi honor lewat kegiatan. Kontraknya biasanya per tahun dan bisa diperpanjang ketika kegiatannya ada, ketika tidak ada, ya tidak diperpanjang,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ke depan, status pegawai pemerintah hanya PNS dan PPPK, yang keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintahan seperti petugas kebersihan dan keamanan, akan diganti menjadi tenaga alih daya atau outsourcing. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim