Sehari, BPN Pacitan Serahkan 3 Ribu Lebih Sertifikat Tanah Elektronik

TerasJatim.com, Pacitan – Ribuan warga di Kabupaten Pacitan, Jatim, menerima sertifikat elektronik hak atas kepemilikan tanah, dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, pada Selasa (29/10/2024).
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di 2 desa, yakni di Desa Jatimalang, Kecamatan Arjosari, dan Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, dengan total penerima sejumlah seribu lebih.
“Desa Jatimalang 640 sertifikat, Desa Widoro dari 2.395 sertifikat, yang diserahkan baru 452 simbolis di 8 dusun, sisanya sudah dijadwalkan di kemudian hari. Jadi, total ada 1.092 sertifikat,” ujar Wakhid Kurniawan, Kasubbag Tata Usaha, Kantor Pertanahan Pacitan, di sela-sela penyerahan sertifikat di Desa Jatimalang, Selasa kemarin.
Sertifikat tersebut tampak sudah berwujud elektronik, yang terdiri satu lembar berwarna coklat dan berhologram. Hal ini, kata Wakhid, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3/2023 tentang penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. “Sertipikat (kbbi: sertifikat) elektronik ini sudah mulai diterapkan per 1 Juni 2024,” katanya.
Wakhid menjelaskan, penerapan sertifikat-el sebagai hasil kegiatan pendaftaran tanah itu, tidak lain guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan data, sehingga perlu menerapkan teknologi informasi dan komputer sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan.
Sedangkan manfaat dari kepemilikan sertifikat-el di antaranya, meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, mempermudah akses informasi melalui platform digital; lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan. Kemudian menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, juga mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80 persen.
“Selain itu, mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini,” urainya.
Tahun ini, lanjut Wakhid, Kantor Pertanahan (Kantah) Pacitan punya target sertipikat program PTSL sebanyak 68.000 bidang. Dari jumlah tersebut, 17.000 bidang di antaranya masih tercetak sertipikat analog (manual model lama), sedangkan 51.000 bidang sisanya sudah memakai cetakan sertifikat elektronik. “Termasuk Desa Jatimalang (sertifikat-el),” jelasnya.
“Untuk pencetakan produk sertipikat elektronik, dilakukan menggunakan secure paper yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN,” sambung dia.
Di satu sisi, Kantah Pacitan pun mengakui bahwa, suksesnya kegiatan PTSL Tahun 2024 di kota 1001 gua, baik pensertipikatan maupun pengukuran serta pemetaan lengkap, tidak terlepas dari dukungan sejumlah pihak. “Semua ini berkat dukungan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Pacitan, Camat, dan tentunya dukungan dari desa serta masyarakat,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah warga penerima sertifikat-el mengaku senang. Pun merasa terbantu, dengan bukti kepemilikan hak atas tanah itu sudah dalam genggaman mereka.
“Yang jelas (progam PTSL) ini sangat membantu, karena kalau bikin mandiri mahal biayanya. Selain itu kita jadi ngerti batas-batas tanah sendiri,” kata David, warga Jatimalang, usai terima sertifikat.
Disinggung apakah sertifikat tersebut akan disekolahkan atau buat jaminan guna ajukan pinjaman ke bank, pihaknya tak banyak bercakap selain hanya terkekeh. “Hehehe … gak tahu nanti,” ucapnya, seolah tidak menampiknya. (Git/Kta/Red/TJ)