Biadab! Seorang Bapak Setubuhi Dua Putrinya

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menangkap ED, pria 49 tahun, kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat, yang tinggal kawasan Surabaya Utara.
Saat ini ED telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menjelaskan, pada tahun 2003 lalu, tersangka ED dan ibu korban adalah pasangan suami istri tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau, dan memiliki 7 anak.
Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 anaknya kemudian diasuh oleh anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya.
“Dua orang anak tersangka diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka,” ujar AKBP Ali Purnomo, saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Selasa (29/10/2024).
AKBP Ali menambahkan, pada tahun 2018, tersangka ED dan keempat anaknya pindah ke Surabaya. Di Surabaya, tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah 4 hari sekali.
“Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka,” ungkap AKBP Ali.
Kasus ini terungkap setelah korban yang juga anak dari tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA, dan korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA melaporkan ke polisi.
“Sekitar tahun 2021 pada saat pelapor berusia 15 tahun, korban sudah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya yang saat ini kami tetapkan tersangka,“ sebutnya.
Masih kata AKBP Ali Purnomo, sekitar bulan September tahun 2021 sampai bulan September 2024, tersangka kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kedua yang saat itu berusia 14 tahun,
Korban tidak berani melakukan perlawanan dan menolak ajakan tersangka. Bahkan korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak dibiayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
“Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka,” paparnya.
Lantaran tak tahan dengan apa yang dialaminya, korban pada tanggal 09 Oktober 2024 datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian terebut.
Selain menyetubuhi 2 anak kandugnya, bapak bejat ini juga kerap memukul 2 anak kandungnya yang lain. “Yang mana dari tujuh anak kandungnya ini, ada empat sebenarnya yang menjadi korban. Anak ke empat dan ke lima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan,” pungkasnya.
Atas perilaku biadabnya, kini bapak bejat tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)