Sebulan Lebih Lakukan Penyelidikan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ruko Manukan Tama Surabaya

Sebulan Lebih Lakukan Penyelidikan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ruko Manukan Tama Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah sekitar sebulan lebih melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Suyatiyo alias Shin Chuan (60), pemilik toko kelontong di jalan Manukan Tama A3, yang terjadi pada 7 Januari 2022 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap HD (31) warga Surabaya, yang diduga sebagai pelakunya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjelaskan, motif dari kejadian tersebut merupakan dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang.

“Jadi kejadian tersebut berawal dari adanya rasa dendam antara pelaku dengan korban. Pasalnya pelaku yang berinisial HD (31) warga Surabaya itu, sering dituduh mencuri uang oleh keponakan korban saat pelaku bekerja di Kota Propolinggo,” jelas Yusep, Senin (21/02/2022).

Dalam melakukan aksinya, HD yang ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO), mematikan lampu saklar rumah korban terlebih dahulu. Sehingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek penyebab padamnya listrik tersebut.

Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong. Kemudian pelaku menghajar kepala korban dengan paving hingga kepalanya berdarah yang menjadi penyebab korban meninggal dunia. “Saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku kabur begitu saja,” sebut Yusep.

Pasca melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan terekam oleh CCTV.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/pemilik-ruko-di-manukan-tama-surabaya-ditemukan-tewas-bersimbah-darah/

“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala. Saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” sebut Yusep.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolretabes Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Seperti yang pernah diberitakan di TerasJatim.com, Suyatiyo alias Shin Chuan (60), pemilik toko di kawasan Ruko Manukan Tama, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, ditemukan tewas bersimbah darah, pada Jumat (07/01/2022) pagi. Korban yang kesehariannya berdagang air isi ulang dan elpiji itu diduga kehabisan darah hingga meregang nyawa di lokasi kejadian. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim