Pemerintah Segera Selesaikan Klaim Pelayanan Pasien Covid-19

Pemerintah Segera Selesaikan Klaim Pelayanan Pasien Covid-19

TerasJatim.com, Surabaya – Pada 2021 kemarin, pemerintah telah membayar Rp62,68 triliun untuk klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 yang diajukan oleh rumah sakit (RS), sehingga tersisa Rp25,10 triliun klaim yang akan dibayarkan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, sari Rp25 triliun tersebut sebagian sudah selesai kliring dari BPJS-nya.

“Sekarang karena sudah lewat tahun, kita sudah proses ke BPKP dan nanti akan kita mintakan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” jelas Budi, melalui konverensi video, Senin (21/02/2022).

Budi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) untuk bulan Januari hingga November 2021.

“Sekitar Rp10 triliunan sudah dibayarkan. Memang yang Desember karena cycle anggarannya itu tidak bisa dibayarkan di bulan itu juga karena harus tunggu tutup bukunya, itu akan kita bayarkan dimulai tahun ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit untuk melengkapi dokumen klaim biaya penanganan pasien Covis-19. “Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera, tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” ujar Siti dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, jika ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi kembali, rumah sakit harus segera melengkapi sehingga pihaknya dapat segera memprosesnya.

Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sebanyak Rp62,68 triliun sudah dibayarkan dan masih terdapat Rp25,10 triliun klaim yang harus dibayarkan. Sementara Rp2,42 triliun klaim tidak dapat dibayarkan yang terdiri dari Rp680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Siti pun meminta agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum tanggal 28 Februari ini. “Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” pungkas dia, (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim