Kemenkumham Gelontorkan Rp4,1 M Untuk Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Jatim

Kemenkumham Gelontorkan Rp4,1 M Untuk Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Kementerian Hukum dan HAM menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim, yang penyalurannya akan dilakukan melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, menjelaskan, anggaran tersebut akan dibagi menjadi 2 bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp3.4 milyar dan untuk bantuan non-litigasi Rp680 juta.

“Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut, nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH,” ujar Wisnu, usai penandatangan kontrak dan perjanjian kinerja antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan 65 PBH, Jumat (18/02/2022) kemarin.

Dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut, dalam kategori akreditasi yang berbeda. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah 3 PBH.

“Kami akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan, jika tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada OBH yang lebih baik kinerjanya,” sambung Wisnu.

Wisnu menambahkan, bahwa langkah ini diambil untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Semuanya sudah terotomasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum). “Jadi data serapan anggaran maupun kinerja OBH bisa dilihat secara real time,” tegas Wisnu.

Untuk itu, Wisnu berpesan, agar para pimpinan/direktur PBH segera menjalankan kegiatannya sesuai hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Karena pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.

“Ini juga sebagai sarana dalam menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” tutupnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim