Satreskrim Polres Pasuruan Lumpuhkan 3 Komplotan Begal

Satreskrim Polres Pasuruan Lumpuhkan 3 Komplotan Begal

TerasJatim.com, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (curas) yang kerap kali meresahkan warga setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan pelaku begal ini bermula dari laporan masyarakat yang pernah menjadi korban aksi begal.

“Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti,” kata Erick, kepada awak media, Jumat (15/04/22).

Erick menjelaskan, penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dsn.Pohdoyong, Desa Janjangwulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka berjumlah 3 orang, berinisial SF(30), SL(35), dan RS(35). Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan,” tambah Erick.

Erick menyebutkan, dalam melakukan aksinya, para begal ini terkenal sadis. Selain membawa sajam, komplotan ini juga bersenjatakan bondet. “Mereka ini tak segan melukai korban dengan sajam bahkan dengan bondet (bom ikan _red),“ urainya.

Dari para pelaku inj, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Ketiga pelaku ini adalah residivis kambuhan. “Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata-rata 2 sampai 3 tahun penjara,” ungkap Erick.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim