Antisipasi Tahanan Kabur, Seluruh Lapas/Rutan di Jatim Diminta Perketat Pengamanan

Antisipasi Tahanan Kabur, Seluruh Lapas/Rutan di Jatim Diminta Perketat Pengamanan

TerasJatim.com, Surabaya – Antisipasi libur dan cuti bersama selama Idul Fitri tahun ini, seluruh jajaran lapas/rutan di Jatim diminta untuk memperketat pengamanan.

“Saya perintahkan seluruh jajaran lapas/rutan jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini,” jelas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, saat meninjau Lapas Perempuan Malang, Kamis (14/04/2022).

Teguh mengingatkan, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut. Tidak semua pegawai, terang Teguh, bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan lburan Idul Fitri. Petugas lapas/rutan termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.

“Tetap waspada, tingkatkan pengawasan dan jangan abai. Hal ini agar tidak ada tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas,” ujar Teguh mengingatkan.

Selain itu, Teguh juga mengingatkan agar para kepala lapas/rutan harus tetap standby di tempat kerja. Selama libur dan cuti bersama, Teguh juga minta agar seluruh jajaran memberikan perhatian lebih pada aspek pengamanan.

Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi. “Lakukan juga pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama bekerja,” tutur Teguh.

Tak hanya itu, Teguh juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap disiplin menerapkan prokes. Meskipun sudah vaksin 2 kali atau bahkan booster.

“Jangan sampai setelah libur lebaran, justru kasus Covid-19 meningkat lagi. Termasuk meningkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung yang merupakan keluarga WBP akan datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua baarang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama 10 hari.

Berbeda dengan pelayanan publik pada umumnya, selama liburan tersebut, pelayanan di lapas/rutan tetap berjalan normal. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim terus mengingatkan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur agar pelayanan publik tidak terbengkalai. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim