Sanksi Untuk PNS Yang Gabung Gafatar

Sanksi Untuk PNS Yang Gabung Gafatar
ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Begitu kuatnya pengaruh Gafatar dalam meyakinkan para anggotanya, tak jarang banyak diantara anggota Gafatar yang rela meninggalkan pekerjaan dan profesinya, demi untuk lebih fokus berkecimpung di organisasi ini.

Berdasarkan hasil analisa dan informasi yang pernah dilakukan oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu, diketahui banyak pengikut Gafatar dari berbagai kalangan, seperti PNS, guru, dokter, petani dan lain sebagainya. Organisasi Gafatar juga merekrut warga dari kalangan aktivis dan mantan aktivis kampus.

Di Jawa Timur sendiri, pengikut Gafatar dari berbagai daerah kabupaten dan kota, disinyalir juga ada yang hingga kini masih tercatat berprofesi sebagai guru serta PNS.

Berkaitan dengan hal tersebut, khusus anggota organisasi yang berlatar belakang sebagai PNS dan meninggalkan tanggungjawabnya, dipastikan mereka akan mendapat sanksi.

Dikutip dari suarasurabaya.net, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui bergabung dengan Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara), bisa terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti menyalahi aturan Undang-undang yang berlaku.

“Aturannya kan sudah jelas, tidak boleh meninggalkan pekerjaannya selama 46 hari secara berturut-turut tanpa izin. Sanksinya dipecat,” kata Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jawa Timur, Sabtu (23/1/2016) kemarin.

Menurut Gus Ipul sapaan akrab Wagub Jatim ini, sanksi itu diberikan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan meskipun PNS yang bersangkutan sudah bertobat dan mengakui kesalahannya. Kecuali, selama tidak masuk kerja itu memang benar-benar ada alasan yang mungkin bisa dipertimbangkan.

Namun, itu juga tidak mungkin, karena saat pertama kali masuk menjadi seorang PNS, sudah ada aturannya dan dijelaskan.  “Jika tidak masuk selama 46 hari maka dianggap menggundurkan diri sebagai PNS,” ujar dia. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim