Salah Satu Pejabat di BPN Malang Terjaring OTT

Salah Satu Pejabat di BPN Malang Terjaring OTT

TerasJatim.com, Malang – Salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah. Pria berinisial W tersebut ditangkap di kantornya yang terletak di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta, membenarkan adanya OTT terhadap salah satu kepala seksi di kantornya itu. “Njenengan (Anda-Red) ke Polresta, karena mereka yang pada waktu itu istilahnya menjemput. Kita tidak tahu permasalahannya. Kalau kita di kantor ya melaksanakan tugas pelayanan biasa,” kata Arka, Rabu (22/02/2023).

Arka mengaku prihatin atas penangkapan Kasi Pendaftaran Hak dan Penetapan Hak BPN/ATR Kabupaten Malang tersebut. Meski demikian, Arka menghormati proses hukum yang berlaku. Dia pun berharap masalah ini dapat terselesaikan dengan sebaik mungkin.

Menurut dia, lembaganya sebenarnya telah melakukan antisipasi terhadap kejadian tindak korupsi. Salah satunya dengan melaksanakan pembangunan zona integritas.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan, pihaknya telah melakukan OTT terhadap salah satu oknum di ATR/BPN Kabupaten Malang pada Senin (20/02/2023) siang sekitar pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Menurut Bayu, W ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu anggota masyarakat yang sedang mengajukan permohonan surat. Proses permohonan surat tersebut dilaporkan sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 6 bulan lalu. Kemudian W menawarkan solusi mempercepat pembuatan surat dengan syarat uang yang melebihi di atas rata-rata.

Berdasarkan laporan yang diterima, W diduga meminta korban untuk menyiapkan uang sekitar Rp.85 juta. Namun saat itu korban baru dapat menyediakan nominal uang sebesar Rp.40 juta. “Pada saat kami lakukan OTT tersebut, yang kami amankan baru Rp.40 juta. Untuk sisanya masih diperdalam,” jelas Bayu.

Terkait kemungkinan adanya terduga lain, saat ini aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini termasuk mencari kemungkinan korban lain dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya, W terancam akan dikenakan UU RI Nomor: 20 Tahun 2021 atas Perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar. (Rol/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim