PT KAI Segera Bongkar Bangunan Liar Di Kawasan Roxy Square

PT KAI Segera Bongkar Bangunan Liar Di Kawasan Roxy Square
Perlintasan palang pintu KA kawasan Roxy Square Jember

TerasJatim.com,  Jember – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, akan segera menertibkan bangunan permanen milik para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang lahan milik PT KAI Daop 9 Jember, di kawasan pertokoan Roxy Square, Kelurahan sempusari, Kecamatan Kaliwates.

Penertiban bangunan liar tersebut menyusul telah keluarnya putusan hukum resmi oleh Mahkamah Agung atas gugataan class action yang diajukan para PKL yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam persoalaan tersebut, majelis hakim telah memutuskan, menolak gugatan class action PKL dan memenangkan PT KAI sebagai pihak tergugat.

Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Eko Sri Mulyanto, kepada TerasJatim.com mengatakan,  pembongkaraan bangunan permanen di sepanjang rel kereta api di kawasan pertokoaan Roxy, dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan melayangkan Surat Peringataan sebanyak tiga kali kepada para PKL, yang hingga kini masih menempati sejumlah bagunan liar dikawasan tersebut.

Menurut Eko, keberadaaan bangunan liar di kawasan itu tidak sesuai dengan aturan. Karena dari temuan dan fakta di lapangan pendiriaan bangunan tersebut berada 2 meter masuk kedalam patok area lahan PT KAI, yang seharusnya steril demi faktor keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api maupun para penguna jalan lainya.

Selain akan segera melakukan pembongkaraan, PT KAI mengaku juga telah berkordinasi dengan managemen pusat perbelanjaan di kawasan itu. Targetnya, untuk membantu relokasi para PKL, salah satunya dengan telah menyiapkan kios di dalam area pusat perbelanjaan tersebut.

Sementara menurut Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Zusan, dalam pertemuan antara Satlantas bersama PT KAI diperoleh kesepakatan, untuk membongkar pos palang pintu perlintasan, maupun sejumlah kios Pedagang Kaki Lima di kawasan pertokoaan roxy. “Sejauh ini pembongkaraan pos perlintasan dikawasan tersebut telah dilakukan dan menunggu proses perijinan dari pihak Dirjen Perkereta Api-an. Nantinya, pintu perlintasaan yang selama ini dikelola swadaya akan berubah menjadi perlintasan resmi dan dijaga oleh petugas dari PT KAI Daop 9 jember,” jelasnya. (Ruz/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim