Proses Pra-Peradilan, La Nyalla Tak Akan Datangi Panggilan Ketiga

Proses Pra-Peradilan, La Nyalla Tak Akan Datangi Panggilan Ketiga

TerasJatim.com, Surabaya – Beberapa hari lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur  telah mengirimkan surat panggilan yang ketiga kalinya terhadap La Nyalla Mattalitti, atas tuduhan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. Dijadwalkan La Nyalla akan diperiksa pada Senin besuk, (28/03).

Namun, dilansir dari detikcom, melalui kuasa hukumnya, La Nyalla dipastikan  tidak akan mendatangi panggilan tersebut, walaupen pada panggilan yang ketiga kalinya terdapat konsekuensi upaya penggilan paksa.

“Tetap pada surat pertama dan kedua,” kata Ahmad Riyadh, kuasa hukum La Nyalla Mattalitti melalui pesan singkat (SMS) pada detikcom, Minggu (27/03).

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Nyalla diduga membeli IPO Bank Jatim dari dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk Kadin Jatim.

Penyidik sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka yang pertama pada Senin (21/03) lalu. La Nyalla tidak hadir. Saat itu hanya kuasa hukumnya datang ke kantor Kejati Jatim, untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena kliennya sedang melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya. Nyalla harusnya diperiksa pada Kamis (24/03), tapi tidak datang lagi dengan alasan yang sama.

Saat itu, kuasa hukumnya berkirim surat untuk yang kedua kalinya kepada kejati, agar kejati menunggu hasil praperadilan.

Sumarso, salah satu tim advokasi La Nyalla, menyatakan pihaknya kembali meminta pada penyidik agar memberikan kesempatan pada kliennya untuk melakukan upaya hukum yang menjadi haknya. “Praperadilan kan gak lama. Paling sekitar seminggu,” ujarnya kala itu.

Meski sudah berkirim surat sampai kedua kalinya, penyidik kejaksaan tak bergeming dan tetap melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya. Senin besuk, (28/03) La Nyalla akan diperiksa sebagai tersangka.

Jika panggilan ketiga dianggap mangkir lagi, penyidik kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa.

Ketika ditanya upaya kejaksaan yang akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum. “Kalau sudah ada upaya paksa, baru kita juga melakukan upaya hukumnya,” tuturnya.

Upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan tim advokat La Nyalla. “Jangan sekarang, kan belum ada tindakan dari kejaksaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejatim Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, kejaksaan tetap menghargai proses praperadilan. Tapi pihaknya juga meminta tersangka menghargai proses hukum yang dilakukan kejaksaan. “Kita sama-sama saling menghargai,” ujarnya.

Apa yang akan dilakukan kejaksaan. “Kita lihat nanti. Kan nggak bisa berandai-andai. Ada step by step-nya,” jelasnya. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim