Pria ini Tanam 27 Batang Ganja di Rumahnya dengan Metode Hidroponik

Pria ini Tanam 27 Batang Ganja di Rumahnya dengan Metode Hidroponik

TerasJatim.com, surabaya – Anggota Ditreskoba Polda Jatim mengungkap kasus penanaman puluhan batang ganja di sebuah rumah yang terletak di Perum Wisma Lidah Kulon Surabaya.

Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial D (35), yang diduga sebagai pelaku yang menanam 27 pohon ganja dengan metode hidroponik.

“Tersangka melakukan ini sejak Desember 2019 lalu,” jelas Cornelis yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Rabu (04/03/20).

Menurut Cornelis, tersangka menanam bibit ganja di pot kecil. Setelah tumbuh, tanaman haram tersebut kemudian dipindah ke pot yang lebih besar dengan udara dan angin yang cukup. Begitu berumur 4 bulan, daun ganja ini bisa dipanen.

Menurut pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai penjual kucing dan pembuat tatto ini, bibit ganja diperoleh dari Sumatra Utara.

“Tersangka memperoleh bibitnya dari temannya salah satu narapidana di lapas. Dan tersangka ini sudah dua kali memetik (panen) ganja untuk dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.

Dari rumah tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 27 batang tanaman ganja yang berusia 2 bulan dan 2 mingggu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim