PPKM Diperpanjang, Pengawasan Lebih Diperketat

PPKM Diperpanjang, Pengawasan Lebih Diperketat

TerasJatim.com, Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedianya akan berakhir pada 25 Januari 2021. Namun, pemerintah pusat memastikan jika PPKM akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Kebijakan perpanjangan ini karena target penurunan mobilitas masyarakat selama masa PPKM mencapai 40 persen belum tercapai.

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menjelaskan, perpanjangan PPKM perlu peningkatan sinergitas bersama antara Pemkab/Pemkot bersama aparat Polri dan TNI. “Perpanjangan PPKM ini harus disikapi dengan serius. Pengawasan melalui operasi yustisi harus ditingkatkan dan diperketat,” jelas dia, saat monitoring dan evaluasi melalui vidcon, Jumat (22/01/21) lalu.

Saat ini, tercatat 15 kab/kota di Jatim yang menerapkan PPKM. Diantaranya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk.

Penerapan itu diatur dalam regulasi melalui Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor: 188/11/KPTS/013/2021, tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/7/KPTS/013/2021. Regulasi itu berisi tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Namun, hingga 21 Januari 2021 kemarin, tercatat asa 7 kab/kota yang masih masuk zona merah Covid-19. Diantaranya, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ngawi.

Heru mengajak aparat keamanan di Jatim untuk mengoptimalkan operasi yustisi. “Yang utama adalah ketentuan PPKM untuk pembatasan WFH dan WFO, pembatasan kapasitas dan jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan, sekolah daring, serta pembatasan 50 persen tempat ibadah lebih diperketat,” tegasnya.

Di sisi lain, Heru juga mengapresiasi Pemkot Surabaya yang telah memaparkan data hasil operasi yustisi selama PPKM secara rinci. “Terima kasih untuk seluruh kabupaten dan kota, terutama Kota Surabaya atas paparan datanya yang rinci. Coba dari dulu seperti ini, kan sudah bisa jadi zona hijau,” kelakarnya.

Sementara, dari data kumulatif Polda Jatim hingga 19 Januari 2021 lalu, total tercatat 1.216.236 pelanggar terjaring razia dalam operasi yustisi. Pelanggaran itu berupa teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM.

Terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.

Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp 299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah.

Untuk jumlah kegiatan razia atau operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP, tercatat sebanyak 838.253 kegiatan. Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat – tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

Sementara, hingga Sabtu (23/01/21) siang, jumlah total kasus konfirmasi positif di Jatim sebanyak 105.261 orang dan suspect 8.962 orang. Persentase pasien positif yang sembuh 85,50%, dirawat 7,54%, dan meninggal 6,96%.(Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca: https://www.terasjatim.com/pemerintah-perpanjang-kebijakan-ppkm-hingga-8-februari/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim