PPKM Darurat di Jatim, Ada 7 Titik Perbatasan dan 82 Titik Pengendalian Antar Rayon

PPKM Darurat di Jatim, Ada 7 Titik Perbatasan dan 82 Titik Pengendalian Antar Rayon

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dalam PPKM Darurat yang mulai diberlakukan pada Sabtu (03/07/21) kemarin. Salah satunya adalah kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh aparat keamanan (TNI/Polri) dan unsur pemerintah lainnya.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, di wilayah Jatim terdapat 7 titik perbatasan antar provinsi dan 82 titik pengendalian antar rayon dan kabupaten/kota.

“Untuk perbatasan antar provinsi akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah Jatim. Yang dicek adalah bebas Covid-19 antigen 1X24 jam, serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim,” jelas Latif, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (04/07/21).

“Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” ujar Latif.

Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, termasuk antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim juga ada ketentuannya. “Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil rapid antigen,” tambahnya.

Sedangkan untuk pengendalian antar rayon di bagi menjadi 7 rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya. “Di samping 7 rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara di setiap batas kota didirikan pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan, serta melakukan patroli di lokasi yang menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul.

“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam PPKM Darurat di Jatim ini terdapat 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/Kota dan 86 pos pengendalian.

Kegiatan lain diantaranya, petugas akan melakukan sosialisasi dan edukasi serta penegakan protokol kesehatan.

Untuk seluruh tempat wisata di wilayah Jatim sementara waktu ditutup, termasuk lokasi tempat ziarah yang ditangguhkan selama PPKM Darurat. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim