Polres Trenggalek Ungkap Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

Polres Trenggalek Ungkap Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

TerasJatim.com, Trenggalek – Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penggandaan uang. Dalam kasus ini, seorang pelaku ditangkap, sementara 2 pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sermbiring mengatakan, pihaknya menangkap salah seorang pelaku berinisial HR (38), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan 2 pelaku lain berinisial MD dan EK, yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial HR berhasil kita amankan. Dua orang lainnya MD dan EK kita tetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran. Ketiganya Warga Kabupaten Malang,” ungkap Doni, saat meriliskasus ini, Sabtu (13/02/21).

Doni menambahkan, kepada korbannya WA (36), warga Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, para pelaku mengaku dapat menggandakan uang dengan cara melakukan ritual tertentu. Korban pun tertarik hingga dengan mudah menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah.

Korban menyerahkan uang Rp 17 juta kepada pelaku dengan dalih akan dibelikan seekor sapi yang akan digunakan sebagai tumbal. Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 3 juta dengan alasan untuk membeli gentong sebagai alat ritual penggandaan uang.

Selang beberapa hari kemudian, korban menerima gentong dari pelaku. Pelaku memberi syarat bahwa gentong tersebut boleh dibuka setelah 3 hari, dan uang akan muncul dari dalam gentong.

Saat waktunya tiba, korban membuka gentong. Namun, kondisi gentong kosong dan tidak ada uangnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, seorang pelaku ditangkap. Sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri.

Saat ini, petugas menyita barang bukti berupa 3 buah gentong, kendi, dupa, minyak serimpi, kain kafan, satu plastik tanah, bukti transfer, buku rekening, ATM dan sebuah handphone.

Tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim