Polres Gresik Datangi Lokasi Tambang Yang Diduga Ilegal di Desa Ketanen Panceng

Polres Gresik Datangi Lokasi Tambang Yang Diduga Ilegal di Desa Ketanen Panceng

TerasJatim.com, Gresik – Merespon informasi dari masyarakat terkait adanya tambang galian C yang diduga illegal, Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan sidak ke lokasi tambang yang terletak di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik Jatim.

Kanit Tipiter Polres Gresik Iptu Suparlan menjelaskan, saat tiba di lokasi tambang, pihaknya mendapati aktifitas pertambangan sedang berhenti beroperasi.

“Di lokasi terdapat 3 alat berat jenis excavator yang biasa digunakan untuk menggali dan memuat material tambang. Lokasi tambang tampak lengang tanpa ada aktifitas,” jelasnya, Jumat (13/08/21).

Suparlan menambahkan, dari informasi yang dihimpun, bahwa tambang ini dikelola oleh DM, sementara pemilik lahan berinisial SL. Ironisnya, dari data yang didapat lahan itu masuk dalam areal tanah negara.

“Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang ini oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung. Sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat,” imbuh Suparlan.

Meskipun tidak ada aktifitas di lokasi tambang, namun polisi akan terus mendalami keabsahan dan ijin tambang tersebut.

“SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim