Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Kasus Eksploitasi Anak di SPI Kota Batu

Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Kasus Eksploitasi Anak di SPI Kota Batu

TerasJatim.com, Surabaya – Polda Jatim membuka hotline pengaduan mayarakat terkait dugaan eksploitasi siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang dilakukan oleh JEP, yang kini tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mantan siswinya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah JEP bisa melaporkan ke nomor telp 0895343777548 milik Kanit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Kami sediakan hotline pengaduan. Barangkali ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah JEP,” ungkap Dirmanto, Selasa (12/07/2022).

Dia menambahkan, Polda Jatim juga telah menerima limpahan kasus baru dari Polda Bali berkaitan eksploitasi ekonomi. Menurutnya, JEP diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. “Diduga anak–anak itu ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana dan disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,” tambah Kombes Dirmanto.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/akan-jalani-sidang-tuntutan-jep-terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di-spi-kota-batu-ditahan-di-lapas-lowokwaru/

“Sudah tersangka. Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan (JEP), polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan,” sebutnya.

Dirmanto mengungkapkan, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Sedangkan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

“Kemudian, tindak lanjut penyidikan itu polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” urainya.

Sedangkan, jumlah saksi terkait kasus ini berjumlah 6 orang. “Enam orang korban. Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI,” sebut Dirmanto.

Dirmanto menuturkan, dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap 6 korban itu terjadi pada 2009 lalu. “Ini kami masih periksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan sekolah dari tahun 2009 di SPI. Masih kami periksa. Iya masih sekolah (di bawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun,” pungkas Dirmanto. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim