Akan Jalani Sidang Tuntutan, JEP Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Ditahan di Lapas Lowokwaru

Akan Jalani Sidang Tuntutan, JEP Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Ditahan di Lapas Lowokwaru

TerasJatim.com, Surabaya – Julianto Eka Putra (JEP), yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya ditangkap aparat Kejaksaan dan ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

JEP, pria yang juga dikenal sebagai motivator tersebut, dijemput petugas di rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya, pada Senin (11/07/2022).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/diduga-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-belasan-anak-pemilik-sekolah-di-kota-batu-dilaporkan/

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, JEP yang saat ini masih menjalani proses persidangan tersebut, diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim yang dibantu aparat Polda Jatim, dan langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Rencananya, sidang dengan jadwal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP akan digelar pada 20 Juli 2022 mendatang,” ujar Fathur.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/pemilik-spi-di-kota-batu-jadi-tersangka-kasus-dugaan-kekerasan-seksual/

Untuk diketahui, JEP merupakan pendiri sekolah SPI Kota Batu sekaligus motivator. Ia dilaporkan oleh sejumlah mantan siswi di sekolahnya yang mengaku menerima kekerasan seksual saat menjadi muridnya. Meski kasus ini bergulir sejak Mei 2021 lalu, namun JEP masih bebas di luar. (Kta/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim