Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Ijazah Palsu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Ijazah Palsu

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktek pembuatan dan penjualan ijazah palsu melalui media sosial (medsos).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

“Keduanya melakukan aktifitas Ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Gatot, saat rilis kasus ini di Bid Humas Polda Jatim, Selasa (22/06/21) siang.

Sementara, AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa sejak akhir tahun 2019 lalu, 2 pelaku menawarkan 9 jenis produk yang dibuat oleh keduanya dengan variasi harga yang berbeda.

“Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan Satpam 500 ribu,” jelas Zulham.

Zulham merinci, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32), warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26), warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

“Kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang–orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat–syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang–orang yang menggunakan jasa kedua pelaku tersebut,” sambung Zulham.

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak, sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan sekitar 86 juta,” tandas Zulham.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim