Polda Jatim Bongkar Kasus Sabu Senilai 74 Miliar, Seorang Oknum Anggota Diperiksa

Polda Jatim Bongkar Kasus Sabu Senilai 74 Miliar, Seorang Oknum Anggota Diperiksa

TerasJatim.com, Surabaya – Dari Februari hingga Juli 2019, jajaran Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram lebih, atau senilai 74 miliar rupiah.

Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia menuju sejumlah daerah di Jatim. Namun hampir kesemua barang haram yang masuk ke Jatim itu, muaranya menuju ke Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang Madura.

Untuk mengelabuhi polisi, dalam pengiriman tersebut para pelaku menggunakan modus dengan mengemasnya ke dalam sejumlah kaleng cat bekas.

Terdapat 5 tersangka yang ditangkap, masing-masing 4 pria dengan inisial SH, JH, S dan NAH serta seorang wanita berinisial N.

“Barang kiriman dari tenaga kerja indonesia (TKI) yang ada di Malaysia itu, akan dikirim ke Sampang, Pamekasan dan Jember,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam rilisnya di Mapolresta KP3 Tanjung Perak, Rabu (31/07/19).

“Selain tong cat bekas atau sudah pernah dibuka, pengiriman impor barang ini mencurigakan karena jumlahnya sedikit,” imbuh jenderal polisi bintang dua itu.

Luki menuturkan, penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang. Pasalnya, jaringan narkoba internasional ini mengirim barang haram tersebut secara terus menerus hingga 5 kali.

Sementara, informasi yang dihimpun, dalam kasus ini penyidik Polda Jatim juga dikabarkan tengah memeriksa seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Sokobanah, Polres Sampang. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim