Polda Jatim Ancam Terbitkan Status DPO Bagi Veronica Koman

Polda Jatim Ancam Terbitkan Status DPO Bagi Veronica Koman

TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Veronica Koman, untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus dugaan hoaks atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, beberapa waktu lalu. Tersangka dinilai telah menyebarkan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri.

Bahkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengultimatum, jika pada 18 September 2019 (batas waktu pemanggilan) Veronica Koman (VK) tidak mengindahkan, maka pihaknya akan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO). “ Kami tidak main-main untuk persoalan ini,” tandasnya, Jumat (13/09/19) kemarin.

“Panggilan kedua tersangka Veronica sudah dilayangkan dan batas waktu sampai 13 September. Jika yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus maka akan diterbitkan surat DPO pada 18 September 2019,” ucapnta.

Luki menambahkan, di sisi lain, tim penyidik juga telah memanggil 3 saksi lagi. Pemanggilan saksi ini tak lain untuk lebih menyempurnakan berkas perkara kasus yang melibatkan Veronica Koman.

Selain itu, menurut orang nomor satu di Mapolda jatim ini, penyidik juga menemukan rekenig lain yang diduga milik Veronica. “Ada 6 rekening milik VK untuk dijadikan transaki keluar masuknya keuangan yang sebelumnya ada 2 rekening. Tentunya dana yang masuk rekening VK ini cukup signifikan karena diketahui adanya dana yang keluar atau penarikan baik di Surabaya maupun di luar Surabaya, yakni Papua,” lanjut Irjen Luki.

Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan pemanggilan pertama kepada Veronica Koman dengan menyerahkan Surat Panggilan di alamat tinggalnya di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, hingga Polda Jatim kembali melayangkan pemanggilan kedua dengan menggandeng pihak Hubinter dan KBRI.

Veronica Koman, diduga kuat sebagai provokator dan penyebar hoaks  terkait aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, yang terjadi pada 17 Agustus lalu.

Tak hanya itu, terkait keberadaan Veronica Koman yang saat ini diduga masih berada di luar negeri, Polda Jatim juga telah melakukan koordinasi dengan 109 negara di dunia. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim