Petugas Gabungan Turunkan Atribut FPI di Krian Sidoarjo

Petugas Gabungan Turunkan Atribut FPI di Krian Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Pasca diumumkannya FPI sebagai ormas terlarang, sebuah rumah warga di Mojosantren Kemasan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jatim, didatangi petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, Rabu (30/12/20) malam.

Di rumah milik Magsar, warga setempat, petugas mendapati banner bergambar Habib Rizieq Sihab dan bertuliskan “Silahkan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami. Namun Ingatlah…Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-Telinga Yang Terbuka”.

Didampingi Abdul Malik, ketua RT 09 RW 03 Desa Mojosantren, petugas kemudian mengetuk pintu rumah Magsar. Saat pemilik rumah keluar, petugas kemudian meminta pemilik untuk melepas banner tersebut.

“Sudah saya himbau (diturunkan) beberapa hari lalu, sejak pertama memasang spanduk,” ujar Abdul Malik, ketua RT, kepada TerasJatim.com, Rabu (30/12/20) malam.

Sementara Magsar, pemilik rumah mengatakan, bahwa banner tersebut yang memasang adalah anaknya. “Ya hanya kami sebagai penggemar atau pecinta habib saja, termasuk Habib Rizieq,” tukasnya.

Di lokasi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), bahwa FPI adalah organisasi terlarang.

“Segala macam keegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl sudah dilarang. Makanya baliho MRS diminta diturunkan. Dan keluarga yang bersangkutan (pemilik rumah, red) bersedia menurunkan sendiri,” terangnya.

Menurut orang nomor satu di Mapolresta Sidoarjo itu, pengawasan dan penegakan hukum soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang yang terkait dengan FPI dilarang. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif.

“Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar,” tegasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Baca: https://www.terasjatim.com/pemerintah-resmi-bubarkan-ormas-fpi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim