Perolehan Suaranya Hilang, Seorang Caleg di Jember Ngamuk
Terasjatim.com, Jember – Merasa dicurangi oleh petugas penyelenggara pemilu, Jumadi Made, salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem, mendatangi kantor Kecamataan Ajung, Kabupaten Jember Jatim, Jumat (16/02/2024).
Jumadi yang datang bersama sejumlah relawannya itu memprotes penyelenggara pemilu yang diduga telah memanipulasi perolehan suaranya yang tidak sesuai antara yang tercatat di Formulir C Plano dengan salin C1 Plano di tingkat TPS.
“Kedatangan saya ke sini untuk mencari keadilan. Suara saya di TPS 35 Desa Pancakarya, Kecamataan Ajung, hilang sebanyak 15 suara. Di Pleno suara saya tercatat 15 suara masuk di salinan C1 itu tidak ada,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Jumadi mengaku dirugikan dan menduga telah terjadi praktek kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS tersebut.
“Saya menduga perolehan suara saya hilang dan dijual oleh petugas TPS 35 kepada parpol lain. Indikasinya sangat kuat karena petugas KPPS di TPS 35 itu merupakan tim sukses dari salah satu partai, dan yang juga sangat saya sesalkan anggota KPPS di sana dari latar pendidikan rata-rata tidak lulus SMP, dan mereka menjadi KPPS tidak mengikuti seleksi atau tes dari penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Aksi Protes yang dilakukan kandidat caleg DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem itu sempat berlangsung tegang. Jumadi bersama sejumlah relawan bahkan sempat hendak membuka paksa kotak suara yang tersimpan di halaman kantor kecamataan setempat. Namun aksi tersebut mampu diredam oleh sejumlah petugas yang tengah berjaga mengamankan kotak surat suara yang saat ini masih berada di gudang kecamatan.
Sementara, petugas PPK Kecamatan Ajung, Agus Mulyadi mengungkapkan, sebagai pihak penyelenggara di tingkat kecamataan, pihaknya mengaku tetap menerima terkait adanya klarifikasi salah satu peserta pemilu atas persoalan yang terjadi di tingkat KPPS dan PPS tersebut.
“Langkah kami di tingkat PPK akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari KPU nantinya atas persoalan ini. Kami akan menindaklanjuti dan melakukan kroscek penghitungan kembali saat sudah dilakukan penghitungan di tingkat PPK atau kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak KPU,” pungkas dia. (Gan/Kta/Red/TJ/KBRN)