Pernah Dibui, Emak-emak di Trenggalek ini Kembali Lakukan Aksi Kriminal

Pernah Dibui, Emak-emak di Trenggalek ini Kembali Lakukan Aksi Kriminal

TerasJatim.com, Trenggalek – Meski pernah dipenjara gara-gara kasus penipuan, wanita berinisial ERF, warga asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek ini, tak juga jera. Bagaimana tidak, emak-emak berusia 36 tahun ini kembali melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menjelaskan, ERF yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian di 2 tempat yang berbeda.

“Pertama di salah satu kios daging di Kecamatan Karangan, dan kedua di rumah warga di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan,” jelas Alith, kepada awak media di Mapolres Trenggalek, Senin (06/02/2023).

Alith menyebutkan, peristiwa pencurian pertama yang dilakukan ERF, terjadi pada 16 Desember 2022 lalu. Saat itu, ERF datang ke rumah korban di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, berdalih membeli bekatul dan beras.

Mengetahui korban mengenakan kalung emas, tersangka kemudian mengatakan bahwa kalung tersebut mau lepas dan berpura-pura akan membetulkan. Bukannya membantu, tanpa diketahui korban, tersangka justru mengambil kalung senilai Rp.4.515.000 tersebut dan memasukkan ke dalam saku jaketnya.

Bukan itu saja, tersangka ERF diketahui juga melakukan pencurian di kios daging di Kecamatan Karangan pada 25 Januari 2023 kemarin lalu. Tersangka ERF datang ke kios tersebut dengan dalih membeli daging. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp.3.645.000 milik korban.

“Tersangka ERF ini adalah residivis yang pernah dihukum pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan menjalani hukuman 7 bulan penjara,” beber Alith.

Alit merinci, selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah tas, surat perhiasan emas, 1 unit sepeda motor, 4 lembar slip transfer, helm dan jaket.

“Sementara terhadap tersangka ERF, dikenakan pasal pencurian yang dilakukan berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Alith. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim