Peras Kades Hingga Puluhan Juta, Pria Yang Ngaku Wartawan ini Dicokok Polisi

Peras Kades Hingga Puluhan Juta, Pria Yang Ngaku Wartawan ini Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Gresik – Lantaran nekat melakukan pemerasan kepada seorang kepala desa, Gugus Suprianto, pria 41 tahun, yang mengaku-ngaku sebagai wartawan media online ini, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian di Gresik Jatim.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang Angkasa menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kramat, Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik.

Modusnya, tersangka pertama kali datang ke Balai Desa Kramat, pada tanggal 16 Maret 2021 dan ditemui Moh Fauzi (62) kepada desa setempat.

“Saat pertemuan itu pelaku mengeluarkan nada ancaman, jika korban tidak memberinya uang, maka akan dilaporkan ke kejaksaan atas kasus korupsi,” jelas Bambang kepada wartawan, Jumat (01/10/20021).

Bambang menambahkan, sebenarnya korban sempat memberinya uang tunai sebesar Rp3 juta, namun ditolak mentah-mentah oleh pelaku. “Nanti saya telepon lagi tak kasih nomor rekening,” ujat Bambang, menirukan ancaman pelaku.

Melihat rekeningnya tak kunjung mendapat transferan, pelaku pun geram. Hingga pada 18 Maret 2021, pelaku mengirim pesan singkat lewat melalui WhatsApp kepada kepala desa.

“Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke kejaksaan,” tulis pelaku menakuti korban.

Merasa ketakutan, tanpa berpikir panjang korban Moh Fauzi keesokan harinya mentransfer uang sebesar Rp10 juta rupiah kepada pelaku.

Ssadar menjadi korban pemerasan, selanjutnya korban datang ke Mapolsek Duduk Sampean untuk melaporkan kejadian yang telah menimpanya.

“Laporan diterima Polsek Duduk Sampean pada tanggal 1 April 2021 lalu.” kata Bambang yang juga mantan Kasubbag Humas Polres Gresik tersebut.

Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap di dalam kamar kosnya.

Selain pelaku, polisi juga menngamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit seluler warna hitam, satu kartu ATM dan struk bukti transfer bank.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim