Penumpang KA Jarak Menengah dan Jauh, Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Penumpang KA Jarak Menengah dan Jauh, Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

TerasJatim.com, Surabaya – Hingga 8 Februari 2021 nanti, seluruh penumpang kereta api (KA) jarak menengah/jauh harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: 11 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

“Keterangan hasil negatif Covid-19, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (27/01/21).

Dikatakan Suprapto, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test, di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” imbuh Suprapto.

Saat ini, Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 Stasiun seharga Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak menengah/jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 5 stasiun tersebut adalah Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Suprapto menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tandas dia. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim