Modus Pinjamkan HP, Pria Paruh Baya Gagahi Anak di Bawah Umur

Modus Pinjamkan HP, Pria Paruh Baya Gagahi Anak di Bawah Umur

TerasJatim.com, Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DP, pria paruh baya berusia 56 tahun, atas kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan orang tua korban, pada Sabtu (23/01/21) kemarin.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjamkan hanphone miliknya kepada korban. Selanjutnya, tersangka melampiaskan nafsu birahinya kepada korban. Tersangka menciumi paha dan menyingkap celana dalam serta menjilat bagian intim korban.

Tak berhenti hanya di situ, tersangka kemudian menindih korban dan menggagahinya.

“Nah saat kejadian itu berlangsung, tiba-tiba orang tua korban yang baru pulang mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban,” jelas Fauzy, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/01/21).

Fauzi menyebut, jika tersangka yang merupakan warga Jalan Kranggan Gg. 4 Surabaya ini merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2000 silam, tersangka pernah dipenjara atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pada saat itu yang menjadi korban anak kelas 1 Sekolah Dasar (SD),” tandas Fauzi.

Akbiat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim