Nyambi Jadi Germo, Mahasiswa asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Nyambi Jadi Germo, Mahasiswa asal Sidoarjo Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus prostitusi online yang korbannya anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap di Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (20/01/21) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ironisnya, praktik esek-esek ini melibatkan AP, pemuda 21 tahun, yang masih berprofesi sebagai mahasiswa. Dia sengaja menawarkan korbannya untuk melayani lelaki hidung belang lewat sejumlah media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot RH didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan, menjelaskan, tersangka mengaku baru saja mengenal korban, sebut saja Bunga (15).

Selanjutnya atas sepengetahuan korban, tersangka menawarkannya kepada lelaki hidung belang untuk layanan sex dengan tarif sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

“Ditawarkan lewat media Michat dengan nama akun Puput, grup Whatsap “Beragam Kreasi Jatim” dan grup Facebook “Cewek Include Surabaya Sidoarjo”, dengan menggunakan akun Facebook “Angga Gepeng”,” jelas Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (27/01/21).

Apesnya, unggahan tersangka ini kemudian terdeteksi oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Selanjutnya, tim yang dipimpin AKBP Wildan mencari dan akhirnya menemukan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.

“Tersangka diamankan beserta baraag bukti di rumahnya di Tambakrejo, Waru, Sidoarjo,” sambung Gatot.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim