Pengunggah Video Dokter Wanita Tanpa Busana di Surabaya, Dibekuk di Jakarta

Pengunggah Video Dokter Wanita Tanpa Busana di Surabaya, Dibekuk di Jakarta

TerasJatim.com, Surabaya – Pengunggah video viral seorang dokter wanita tanpa busana di Surabaya beberapa waktu lalu, akhirnya dibekuk polisi. Pelaku berinisial PN, pria 36 tahun, warga asal Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Pelaku mengunggah video tersebut di akun twitter pribadinya @Filipus_Nove, pada 9 Juni 2020 lalu. Dalam video berdurasi 44 detik ini, pelaku juga menulis kalimat yang tidak sesuai kenyataan. “Ini dokter gigi di srby…Suaminya ama anak nya mati kena covid..,” tulisnya.

Padahal, suami dan anak dokter wanita yang viral di vedio tersebut dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19. Selain mengunggah video yang melanggar kesusilaan atau pornografi, pelaku juga menyebar berita hoaks.

Saat diamankan, pelaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kehebohan yang telah dibuatnya. “Saya tidak kenal dengan korban dan belum pernah ketemu. Saya meminta maaf dengan keluarga korban lewat pemberitaan ini,” singkat pelaku sambil menunduk di Mapolrestabes Surabaya.

Sementara, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky, mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan melalui tim Cyber Polrestabes Surabaya. Kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada 21 Juni 2020 lalu.

“Tujuannya (tersangka) hanya sharing terkait info yang didapat, namum belum tahu info itu valid atau tidak. Tersangka dapat video dari teman lainnya. Pelaku sendiri meng-upload video itu dari Jakarta,” sebut Arief, Selasa (07/07/20).

Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa print out capture akun twiter @Filipus_Nove dan sebuah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU. RI Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 27 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim