Pemkab Kediri Hancurkan Ribuan Botol Miras Tanpa Ijin

Pemkab Kediri Hancurkan Ribuan Botol Miras Tanpa Ijin

TerasJatim.com, Kediri – Jelang bulan suci Ramadhan, sebanyak 2856 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk tanpa izin, dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Pemusnahan miras yang dilakukan di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri ini, disaksikan oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, Kapolres Kediri dan para anggota Forkopimda, MUI, FKUB, para pejabat di lingkungan Pemkab Kediri dan tokoh lintas agama.

Bupati Kediri Haryanti Sutrisno menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Kediri, serta mengantisipasi semua hal yang berpotensi menimbulkan kejahatan serta gangguan ketentraman dan ketertiban.

“Peredaran minuman keras semakin merajalela. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dari pemerintah, aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran sekaligus penggunaan minuman keras tersebut. Masyarakat juga diharapkan memberikan laporan apabila mengetahui ada peredaran miras ilegal di sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Djoko Retmono mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Penegakan Perda Miras di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan mulai Januari 2017 sampai dengan Mei 2017.

“Miras yang telah kami amankan ini terdiri dari berbagai jenis, semua tanpa izin. Dari operasi ini kami mendapatkan 49 orang tersangka, dengan miras terbanyak dari Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul,” terangnya.

Agoeng menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi secara intensif, karena di Kabupaten Kediri ditengarai masih banyak peredaran miras ilegal. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim